Menyentuh
mushaf Al-Qur’an karena Rasulullah mengatakan di dalam suratnya yang beliau
kirimkan kepada penduduk negeri Yaman “Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an
selain orang yang suci.” . Adapun membaca Al-Qur’an dengan tidak
menyentuhnya maka hal itu boleh dilakukan oleh orang yg berhadats kecil.
Mengerjakan shalat. Orang yang berhadats tidak boleh melakukan shalat kecuali setelah berwudhu terlebih dahulu karena Rasulullah bersabda “Allah tidak menerima shalat yang dilakukan tanpa wudhu.” . Boleh bagi orang yang tidak berwudhu melakukan sujud tilawah atau sujud syukur karena keduanya bukan merupakan shalat sekalipun lebih afdhalnya adalah berwudhu sebelum melakukan sujud.
Melakukan thawaf. Orang yang berhadats kecil tidak boleh melakukan thawaf di Ka`bah sebelum berwudhu karena Rasulullah telah bersabda “Thawaf di Baitullah itu adalah shalat.” . Dan juga karena Nabi berwudhu terlebih dahulu sebelum melakukan thawaf.
Referensi : 1. Al-Qur’an
Al-Karim dan Al-Hadits Kutubus-Sittah.2. Diadaptasi dari “Tuntunan
Shalat Menurut Al-Qur’an & As-Sunnah” Syaikh Abdullah bin Abdurrahman
Al-Jibrin.3. Al-Adzkaarun Nawawiyyah Muhyiddin Abi Zakaria bin Syaraf
An-Nawawi.4. Fiqhus-Sunnah Sayyid Sabiq.5. Shalat Empat Mazhab
‘Abdul Qadir Ar-Rahbawi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar