Fans Page On Facebook

Keadaan Yang Membolehkan Tayamum Dan Pembatal Tayamum

Syaikh Dr. Sholeh bin Fauzan Al Fauzan hafidzahullah menyebutkan beberapa keadaan yang dapat menyebabkan seseorang bersuci dengan tayammum,
 
  1. Jika tidak ada air baik dalam keadaan safar/dalam perjalanan ataupun tidak.
     
  2. Terdapat air dalam jumlah terbatas, sementara ada kebutuhan lain yang juga memerlukan air tersebut, seperti untuk minum dan memasak
     
  3. Adanya kekhawatiran jika bersuci dengan air akan membahayakan badan atau semakin lama sembuh dari sakit
     
  4. Ketidakmapuan menggunakan air untuk berwudhu dikarenakan sakit dan tidak mampu bergerak untuk mengambil air wudhu dan tidak adanya orang yang mampu membantu untuk berwudhu bersamaan dengan kekhawatiran habisnya waktu sholat
     
  5. Khawatir kedinginan jika bersuci dengan air dan tidak adanya yang dapat menghangatkan air tersebut.

Pembatal Tayammum :

  1. Semua pembatal wudhu juga merupakan pembatal tayammum
  2. Menemukan air, jika sebab tayammumnya karena tidak ada air
  3. Mampu menggunakan air, jika sebab tayammumnya karena tidak bisa menggunakan air

Sumber: http://carasholat.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar